ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Bistamam selaku pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda telah memerintahkan Direktur Utama (Dirut) untuk sesegera mungkin melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
Perintah orang nomor satu di Rohil tersebut tertuang dalam surat Nomor 539/SETDA-EK/2025/15 tanggal 28 Februari 2025 tentang pelaksanaan RUPS luar biasa, namun hal itu tidak direspon sama sekali oleh Dirut PT SPRH Perseroda, Rahman SE.
Kemudian atas arahan Bupati H Bistamam, Asisten II Setda Rohil Muhammad Nurhidayat SH MH juga menyampaikan kepada Plt Komisaris Utama PT SPRH Perseroda Ir Agus Salim untuk segera melakukan RUPS luar biasa, namun yang bersangkutan juga tidak bersedia melaksanakannya.
Maka berdasarkan pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 tahun tentang Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Penjelasan pasal ini bahwa yang dimaksud dengan pengambilan keputusan diluar RUPS dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Adapun yang dimaksud dengan keputusan yang mengikat adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Seterusnya mengingat ketentuan pasal 105 UU No 40 tahun 2007 ayat 1 bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Ayat 2 bahwa keputusan untuk memberhentikan anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, namun pada RUPS luar biasa selanjutnya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan langsung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati Rohil selaku Pemegang Saham Tunggal PT SPRH Perseroda menerbitkan keputusan sirkuler yang mengangkat/menetapkan kembali serta memulihkan hak-haknya atas nama Tiswarni SPd MSi sebagai Komisaris Utama PT SPRH Perseroda dan atas nama Rahmad Hidayat SSi MM sebagai Direktur Umum.
Berdasarkan keputusan sirkuler ini, kemudian didaftarkan ke Notaris DR Kholidin SH MH telah terbit SK Kemenkumham, dan berdasarkan Surat Instruksi Bupati Rokan Hilir Nomor : 539/SETDA-EK/2025/33 tanggal 30 April 2025 tentang perintah pelaksanaan RUPS luar biasa, maka sebagai Komisaris Utama PT SPRH Perseroda, Tiswarni SPd MSi mengundang Pemegang Saham dan seluruh Pengurus PT SPRH Perseroda untuk menghadiri RUPS luar biasa pada hari Jum’at, 2 Mei 2025 di Mess Pemda Jl. Perwira Rokan Hilir.
Namun setelah disampaikan secara tertulis, RUPS luar biasa tersebut hanya dihadiri pengurus yakni Komisaris Utama Tiswarni SPd MSI, Rahmad Hidayat SSi MM, dan Zulfakar MM.
Sementara Direktur Utama Rahman SE, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, Komisaris Ir Agus Sallim, dan Komisaris Rugiantoro SE tidak menghadiri RUPS luar biasa tersebut.
Oleh karena adanya perbuatan Dirut PT SPRH Rahman SE berulang kali mengangkangi perintah Pemegang Saham untuk mengadakan RUPS LB, dan kejadian lagi saat diundang oleh Komisaris Utama Tiswarni pada RUPS luar biasa di Mess Pemda kemarin, Rahman CS juga tidak mau hadir, maka pada RUPS luar biasa selanjutnya mereka dapat dieksekusi (PTDH).
“Bisalah, kan udah dua kali dikasi kesempatan untuk membela diri,” jelas Rahmad Hidayat.
Kemudian dikonfirmasi kapan akan dilaksanakan RUPS luar biasa selanjutnya, Direktur Umum Rahmad Hidayat mengatakan dalam waktu dekat ini.
"Nunggu jadwal Pak Bupati, beliau ingin hadir pada saat RUPS luar biasa nanti," tuturnya, Senin (5/5/2025).
Untuk diketahui, keputusan sirkuler atau circular resolution adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam perseroan terbatas yang dilakukan diluar RUPS dengan persetujuan tertulis dari semua pemegang saham.
Selanjutnya yang disebut-sebut sebagai Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE saat dihubungi juga tidak ada memberikan tanggapan. (RK)

